DAERAH LAIN DIHARAPKAN IKUTI PADANG PANJANG LARANG ROKOK
Wali Kota Padang Panjang Sumatera Barat Suir Syam mengharapkan
kesuksesan kotanya dalam menerapkan kebijakan kawasan tanpa asap rokok
bisa diikuti oleh daerah lainnya.
"Sekarang
empat daerah lain sudah mulai menerapkan kebijakan seperti di sini,"
kata Suir Syam dalam pertemuan dengan wartawan sebelum peringatan Hari
Tanpa Tembakau se-Dunia (HTTS) di Padang Panjang, Sumbar, Minggu.
Daerah-daerah
yang akan memulai tersebut yakni Kabupaten Solok, Payah Kumbuh, Kota
Palembang dan Surabaya, ujarnya. Menurut dia, sebelum sukses menerapkan
kebijakan kawasan tanpa asap rokok dan tertib rokok, Padang Panjang
memiliki budaya merokok yang mengakar, sehingga kebijakan melarang
rokok sempat mengalami banyak hambatan.
"Tamu-tamu perhelatan di
sini selalu disiapkan rokok. Itu berarti pemilik rumah memberi
penghormatan kepada tamunya. Habiskan dulu sebatang rokok baru bicara,"
katanya.
Pihaknya memulai kebijakan larangan rokok tersebut
secara bertahap dan perlahan-lahan, diawali dengan imbauan kepada
seluruh jajaran pemkot agar tidak merokok di ruang kantor pada 2005.
Pada 2006, lanjut dia, pihaknya lebih tegas mengeluarkan instruksi
kepada jajaran pemkot untuk tak merokok di ruang kantor dan mengimbau
masyarakat umum agar tidak merokok di tempat-tempat ibadah.
Pada
2007 baru mulai memasukkan Raperda kawasan tanpa asap rokok dan tertib
rokok ke DPRD, namun ditolak untuk dibahas. Pada 2008, katanya,
pihaknya kembali memasukkan lagi Raperda tersebut ditambah kebijakan
baru dari Wali Kota untuk tidak lagi menerima iklan rokok. "Pada 2009
Raperda yang sudah kami masukkan akhirnya disahkan menjadi Perda No.8
tahun 2009 yang dengan peraturan itu kami mulai mensosialisasikannya,"
katanya.
Kawasan tanpa asap rokok itu, jelasnya, meliputi
tempat-tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah serta
kendaraan umum. Sedangkan kawasan tertib rokok adalah dalam ruangan di
kantor-kantor pemerintah. Sanksinya, menurut dia, dengan PP No.30
tentang Kedisiplinan, sedangkan bagi pemimpin yang melanggar dan
membiarkan anak buahnya merokok di ruangan, maka akan dimutasi dan
diganti dengan pejabat lain.
Visitors :1950 Org
Hits : 29710 hits
Month : 287 Users


