MENDIKNAS SEGERA EVALUASI RSBI BERTARIF MAHAL
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh segera melakukan
evaluasi terhadap sekolah-sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) yang bertarif mahal. "Taraf dan tarif itu
merupakan dua hal yang berbeda, karena falsafah pendirian RSBI itu
mengacu pada UU Sisdiknas yang mengamanatkan kualitas internasional,"
katanya di Surabaya, Minggu.
Di sela-sela
pembukaan TBM di mal CITO, Surabaya, ia mengemukakan hal itu menanggapi
keluhan sejumlah wali murid tentang biaya pendidikan di RSBI dan
kemungkinan anak miskin yang lulusan RSBI dapat ke luar negeri. Menurut
menteri, UU Sisdiknas mengamanatkan pendirian RSBI pada setiap provinsi
untuk mendorong tumbuhnya kualitas sumber daya manusia yang bertaraf
internasional.
"Penduduk kita itu besar, tapi kualitasnya perlu
didorong, karena itu ada RSBI. Adanya RSBI itu karena tidak mungkin
semua penduduk kita menjadi juara, namun harus ada sebagian yang
berkelas juara," katanya. Kendati ada RSBI, katanya, setiap orang harus
mempunyai akses yang sama, sehingga RSBI itu tidak boleh menjadi
"eksklusif" dengan tarif yang mahal.
"Kalau ada RSBI yang
eksklusif, maka kami akan melakukan evaluasi, apalagi program RSBI
sudah berlangsung empat tahun, sehingga tahun ini sudah saatnya untuk
evaluasi itu," katanya. Mantan Rektor ITS Surabaya itu mengatakan
evaluasi RSBI akan dilakukan dalam beberapa aspek yakni aspek kualitas,
aspek 'output' berupa anak didik yang menjadi juara, fasilitas, tenaga
pengajar, dan aspek akses. "Aspek tenaga pengajar itu mensyaratkan,
apakah ada sekian pengajar bergelar S2, lalu apa ada akses yang sama,
karena sekolah tidak boleh memberi prioritas kepada anak didik dengan
pertimbangan kemampuan ekonomi, tapi tetap pertimbangan akademik,"
katanya.
Hasil evaluasi, katanya, pihaknya akan mengeluarkan
regulasi untuk tahun ajaran berikutnya supaya RSBI tidak bersifat
"eksklusif" dalam berbagai aspek.
"Kalau dalam evaluasi
ditemukan praktik-praktik yang menyimpang dari UU Sisdiknas, maka nanti
akan ada regulasi yang mengatur, misalnya RSBI harus memberi peluang 20
persen untuk siswa yang tidak kaya dengan sistem subsidi silang,"
katanya. Ia menambahkan hasil evaluasi diharapkan akan selesai dalam
tahun ini dan tahun ajaran berikutnya sudah ada regulasi RSBI. "Jangan
sampai amanat UU Sisdiknas ada penyimpangan, seperti tarif yang mahal
dan memutuskan peluang anak dari ekonomi bawah untuk masuk RSBI,"
katanya.
Tentang kemungkinan siswa RSBI melanjutkan studi ke
luar negeri, ia mengatakan hal itu bukan keharusan. "Target RSBI itu
bertaraf internasional dan bukan harus melanjutkan studi ke luar
negeri. Jadi, RSBI itu nggak harus ke luar negeri, karena yang penting
memiliki kualitas yang nggak kalah dengan taraf luar negeri," katanya.
Visitors :1956 Org
Hits : 29747 hits
Month : 286 Users


